Apakah Anda pernah mendengar istilah demokrasi liberal? Mungkin jika mendengar kata demokrasi pasti sering, mengingat bentuk negara ini adalah demokrasi.
Namun, bagaimana jika kata demokrasi ini ditambahkan liberal? Istilah “liberal” dalam “demokrasi liberal“ sendiri tidak berarti bahwa pemerintahan demokrasi harus mengikuti ideologi politik liberalisme.
Kata liberal hanya merujuk pada fakta bahwa kerangka awal demokrasi modern diciptakan selama Zaman Pencerahan oleh para filsuf yang menganjurkan kebebasan.
Para Filsuf menekankan hak individu untuk memiliki kebebasan dari penggunaan otoritas yang sewenang-wenang. Untuk tahu lebih jelasnya mengenai konsep demokrasi liberal dan bagaimana sejarahnya, berikut adalah ulasannya.
Pengertian Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah bentuk pemerintahan, salah satu negara yang menganut bentuk pemerintah ini adalah Amerika Serikat. Demokrasi jenis ini merupakan perwakilan rakyat yang menjalankan kekuasaan pengambilan keputusan namun harus tunduk pada aturan hukum.
Kekuasaan ini biasanya dimoderasi oleh konstitusi yang menekankan perlindungan hak dan kebebasan individu, dan menempatkan batasan pada para pemimpin.
Demokrasi liberal menekankan sejauh mana kehendak mayoritas dapat dilaksanakan melawan hak-hak minoritas.
Saat ini, ada banyak ideologi politik berbeda yang mendukung demokrasi liberal. Contohnya termasuk konservatisme, sosial demokrasi dan beberapa bentuk sosialisme.
Hak-hak dan kebebasan yang dilindungi oleh konstitusi demokrasi liberal beragam, tetapi biasanya mencakup hal seperti :
- Hak atas proses hukum
- Hak-hak individu
- Hak kepemilikan properti
- Hak kesetaraan di depan hukum
- Hak diberi kebebasan berbicara, berkumpul dan beragama.
Dalam demokrasi terbuka alias liberal, hak-hak ini juga dikenal sebagai “Hak Liberal”.
Hak liberal ini dijamin secara konstitusional, atau dibuat oleh undang-undang yang pada gilirannya dapat memberdayakan berbagai lembaga sipil untuk mengelola atau menegakkan hak-hak ini.
Simak Juga: Sejarah BPUPKI
Sejarah Demokrasi Liberal
Adapun sejarah dari demokrasi liberal sendiri muncul pada kisaran abad-18. Munculnya demokrasi liberalisme ini ditandai dengan adanya pemilihan umum pada partai politik yang berbeda, lalu kekuasaan pemerintahan yang dipisahkan hingga ekonomi pasar dengan kepemilikan individu yang bebas.
Saat itu, konsep demokrasi belum menjadi bahan pertimbangan utama karena teori konspirasi politik zaman itu tidak meyakininya. Demokrasi dianggap bisa mengacaukan tatanan sebuah negara karena keinginan masyarakat akan selalu berubah.
Konsep demokrasi juga dianggap kontradiksi dengan hakikat manusia. Orang zaman dahulu menganggap bahwa manusia adalah makhluk yang kejam dan jahat.
Dikarenakan hakikat manusia yang dianggap seperti itu, maka manusia harus membutuhkan sosok pimpinan untuk mendorong manusia berbuat kebajikan.
Namun para tokoh intelektual di Zaman Pencerahan menentang anggapan ini karena segala macam urusan manusia ini bisa di logika dengan nalar.
Manusia harus memiliki kebebasan dan kesetaraan untuk mengatur hidupnya sendiri.
Para tokoh ini berpendapat bahwa semua manusia statusnya sama, tidak ada perbedaan dalam status hukum, kedudukan politik maupun kekayaan.
Hingga kemudian gagasan dari tokoh intelektual ini ditetapkan pada Habeas Corpus Act pada tahun 1679 dengan menetapkan adanya kebebasan tertentu bagi semua warga negara.
Spektrum politik kemudian berubah, monarki tradisional semakin menjadi pandangan pinggiran dan demokrasi liberal semakin menjadi arus utama.
Pada akhir abad ke-19, demokrasi liberal tidak lagi hanya menjadi gagasan “liberal”, tetapi gagasan yang didukung oleh banyak ideologi yang berbeda.
Setelah Perang Dunia I dan terutama setelah Perang Dunia II, demokrasi liberal mencapai posisi dominan di antara teori-teori pemerintahan dan sekarang didukung oleh sebagian besar negara..
Prinsip Demokrasi Liberal
Adapun beberapa prinsip yang diusung oleh demokrasi liberal adalah :
✓ Memberikan semua warga negara hak untuk memilih terlepas dari ras, jenis kelamin, atau kepemilikan harta.
✓ Setiap individu mempunyai kebebasan yang tidak boleh dibatasi oleh pemerintah.
✓ Adanya konsep pemisahaan kekuasaan di sistem pemerintahan.
✓ Sistem pemerintah yang berlaku adalah semua didasarkan atas keinginan rakyat.
✓ Pemerintah harus menjadi wakil rakyat yang mendukung suara, gagasan dan hak rakyat untuk menciptakan sebuah negara yang demokratis namun bebas.
✓ Menganut paham pasar bebas.
✓ Warga negara mempunyai hak untuk mendirikan lembaga negara dengan asas moderat dan adil yang diatur dalam kontrak sosial.
Simak Juga: Sejarah ASEAN
Ciri-Ciri Demokrasi Liberal
Demokrasi terbuka atau liberal mempunyai beberapa karakteristik atau ciri-ciri di antaranya adalah :
1. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas dan Juga Adil
Demokrasi ini mengusung demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kebebasan warga negaranya.
Setiap warga negara juga mempunyai hak untuk ambil bagian pada sistem pemerintahan di negaranya, entah secara langsung ataupun dipilih secara bebas.
2. Pemisahan Kekuasaan
Sistem pemerintahan pada negara yang menganut konsep demokrasi liberal harus memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudisial.
Pemisahan kekuasan ini bertujuan agar sistem pemerintahan tidak terpusat di satu titik.
3. Mengutamakan Kepentingan Pribadi dari Urusan Negara
Ciri yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi liberal adalah warga negaranya yang cenderung individualis. Kepentingan pribadi dianggap jauh lebih penting dari kepentingan negara.
Kelebihan Demokrasi Liberal
Lalu apa sih kelebihan dengan mengusung demokrasi liberal ini?
✓ Negara sangat menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu.
✓ Ekonomi masyarakatnya semakin berkembang karena menganut paham pasar bebas.
✓ Resiko penyalahgunaan oknum di pemerintah semakin kecil karena semua sistem berasal dari rakyat.
Kekurangan Demokrasi Liberal
Selain memiliki kelebihan, konsep dari demokrasi ini juga memiliki kekurangan seperti :
✓ Hampir semua masyarakat di negara tersebut mempunyai sifat individualis.
✓ Warga negaranya terbagi menjadi beberapa klasifikasi golongan.
✓ Konflik antar ras dan agama semakin besar.
Meski mempunyai beberapa kekurangan, banyak negara yang menganut konsep demokrasi liberal seperti Korea Selatan, India, Kanada dan masih banyak lagi.