Pengertian BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau yang disingkat menjadi BUMN adalah tempat kerja yang paling diinginkan oleh mayoritas orang. Hal ini karena gaji dan kesejahteraan yang didapatkan hampir setara dengan PNS.

Tapi pernahkah Anda mengetahui apa sih pengertian BUMN sesungguhnya, contoh, bentuk, peran, tujuan dan cirinya? Jika belum, mari simak penjelasan di bawah ini ya!

Pengertian BUMN Adalah

Pengertian-BUMN-Adalah

Istilah BUMN pasti sudah sangat familiar di telinga Anda, yaitu badan usaha yang mayoritas modalnya adalah milik negara,  berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Pengaturan tentang BUMN tercantum di Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Pasal 1.

Peran BUMN sendiri hampir mencakup seluruh sektor perekonomian seperti pertambangan, pertanian, keuangan, transportasi, telekomunikasi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sifat dari BUMN sendiri adalah mendapatkan keuntungan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan umum.

Pengertian lainnya adalah perusahaan negara yang menjadi bagian dari keseluruhan produksi.

Tujuannya untuk memberikan layanan atau jasa kepada publik, mendapatkan keuntungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem perekonomian nasional selain swasta dan koperasi.

Dalam prosesnya, ketiga komponen tersebut saling mendukung demi terwujudnya demokrasi ekonomi.

Pengertian BUMN Menurut Para Ahli

Pengertian-BUMN-Menurut-Para-Ahli

Tidak banyak para ahli yang menyumbangkan definisi tentang BUMN.

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui pengertian aslinya dari sudut pandang hukum seperti di bawah ini:

1. Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2003

Regulasi tentang BUMN diatur dalam UU No 19 tahun 2003. BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

2. UUKN Pasal 1

Pengertian BUMN adalah sebuah badan usaha yang mayoritas atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat.

3. Wikipedia

BUMN merupakan salah satu diantara beberapa badan usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh negara.

Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Contoh-Badan-Usaha-Milik-Negara-(BUMN)

BUMN sudah jelas dikelola oleh kementerian yang secara langsung dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur, mengontrol dan mengawasi operasionalnya.

Berikut ini ada beberapa contoh BUMN di Indonesia di berbagai sektor:

1. PT Pertamina

Anda pastinya sudah tahu bahwa Pertamina merupakan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Tujuannya untuk  mengelola dan memastikan pendistribusiannya secara merata.

2. PT Telekomunikasi Indonesia

Iya, Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi. Tugasnya adalah membangun serta meningkatkan layanan jaringan komunikasi di seluruh pelosok negeri.

3. PT Garuda Indonesia

Siapa nih yang berlangganan pesawat Garuda? Yaitu maskapai penerbangan nasional yang melayani penerbangan baik secara domestik maupun internasional. Garuda juga dikenal sebagai salah satu maskapai terbaik dunia.

4. PT PLN

PLN adalah BUMN yang bergerak di bidang kelistrikan. Tugasnya untuk mengurus ketersediaan listrik di semua daerah, serta melakukan pengadaan, penanggulangan dan perbaikan.

5. PT KAI

Jika Garuda adalah transportasi udara, maka KAI adalah transportasi darat yang menyelenggarakan jasa angkutan umum secara nasional, entah itu angkutan barang atau penumpang. Saat ini, mereka terus melakukan inovasi demi pelayanan yang terbaik.

6. PT BRI

Bank Rakyat Indonesia juga merupakan BUMN yang terbesar dan memiliki nasabah terbanyak di Indonesia.

7. PT Bio Farma

Anda pasti tahu jika Bio Farma bergerak di bidang kesehatan. Mereka yang turut meningkatkan kualitas hidup orang Indonesia.

Bentuk BUMN

Bentuk-BUMN

Bentuk BUMN dibagi menjadi tiga macam yaitu Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum) dan Perusahaan Perseorangan (Persero).

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Persero

Persero adalah bentuk badan usaha yang yang fungsinya sebagai damage control dari Perjan dan Perum. Ciri-cirinya adalah bersifat komersial (tujuannya mencari laba), modal sebagian atau seluruhnya berasal dari negara yang berbentuk saham dan badan usaha ditulis PT.

Perseroan tidak memperoleh fasilitas negara serta seluruh pegawainya berstatus swasta. Di sini, pemerintah tidak menangani dan mengelolanya sendiri, tapi ada direksi dan struktur kepegawaian yang sudah dibentuk.

2. Perum

Perusahaan umum adalah badan usaha yang berorientasi ke laba. Namun karena kerugian yang dialami secara terus menerus, maka negara memutuskan untuk menjualnya ke publik dan diubah menjadi persero.

Status kepegawaian di perum yang dikelola oleh negara adalah pegawai negeri. Beberapa contoh dari perum yang sudah diubah menjadi persero adalah Perum Asabri yang berubah menjadi PT Asabri, Perum Pegadaian yang diubah menjadi PT Pegadaian dan lain-lain.

3. Perjan

Yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Berfokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memperoleh pemasukan untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, saat ini Perjan sudah tidak diterapkan lagi.

Contohnya adalah PT KAI yang dulunya bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).

Peran BUMN

Peran-BUMN

Selain untuk mensejahterakan rakyat, peran BUMN juga sangat besar loh, bahkan bisa dibilang BUMN menjadi pilar ekonomi demokrasi.

Ini dia beberapa peran BUMN :

✓  Sebagai penyedia produk yang tidak disediakan oleh swasta dan bernilai ekonomis

✓  Sebagai alat pemerintah Indonesia dalam menata kebijakan ekonomi

✓  Tidak menyediakan lapangan kerja yang banyak tapi tetap menambah pendapatan negara

✓  Bergerak di ranah pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro

✓  Membentuk dan meningkatkan aktivasi masyarakat di berbagai sektor usaha

✓  Badan usaha yang menyediakan layanan produk dan jasa bagi semua masyarakat dan masih banyak lagi fungsi yang lainnya.

Tujuan BUMN

Tujuan-BUMN

Pemerintah tidak mungkin membentuk sesuatu tanpa adanya tujuan dan maksud, termasuk BUMN yang peranannya sudah dijelaskan di atas.

Beberapa tujuan BUMN adalah sebagai berikut:

✓  Menambah pendapatan bagi negara di berbagai sektor

✓  Pionir kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi

✓  Partisipasi aktif dalam membantu ekonom yang lemah, berwujud koperasi

✓  Penyediaan barang dan jasa yang berkualitas menjadi tanggung jawab koperasi sepenuhnya.

✓  Menyumbang dampak yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Ciri-Ciri BUMN

Ciri-Ciri-BUMN

Ada 4 macam ciri-ciri yang menonjol pertama adalah sebagai sumber pemasukan negara yang semua aktivitas ekonominya akan masuk ke kas negara.

Kedua adalah kekuasaan penuh di tangan pemerintah, tujuannya untuk menjaga kestabilan dan mencegah terjadinya penyelewengan.

Ketiga yaitu melayani kepentingan umum dan pelayanan publik. Perhatikan saja semua BUMN pasti bermanfaat untuk semua rakyat. Tanpanya, operasional negara Indonesia tidak bisa berjalan dengan sempurna.

Terakhir sahamnya bisa dimiliki oleh masyarakat dengan syarat tidak boleh melebihi presentase saham yang dimiliki oleh pemerintah. Jadi bagi Anda pengusaha muda yang ingin investasi BUMN adalah pilihan yang tepat.


Simak juga: √ [Lengkap] Pengertian Inflasi (Menurut Para Ahli & Contoh)


Pengertian BUMN, ciri, bentuk, peran dan tujuannya di atas harus dipahami dengan baik. Jika disuruh guru, dosen atau yang lain untuk memberikan contoh, jangan keliru dengan perusahaan swasta ya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top