Setiap negara di seluruh belahan dunia tentu memiliki hukum untuk mengatur negara dan warga negaranya, tak terkecuali dengan Indonesia.
Indonesia sendiri mendapat julukan negara hukum karena di setiap sendi kehidupan berada di bawah naungan hukum.
Lalu, tahukah Anda dari pengertian hukum itu sendiri? Untuk mengetahui mengenai hukum dan macam-macamnya, mari simak penjelasannya dari Cryptowi berikut ini.
Pengertian Hukum Secara Umum
Secara umum, hokum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.
Dengan diberlakukannya hukum, maka tingkat kejahatan akan berkurang. Bagi siapapun yang melanggar hukum dan aturan, maka ia akan mendapatkan sanksi.
Tidak hanya mengatur warga negara saja, hukum juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban tiap warga negara, serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.
Simak Juga: Penjelasan Mengenai Pengertian Pajak ✅
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Beberapa ahli juga mendefinisikan dan mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum.
Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang pengertian dari hukum.
1. Immanuel Kant
Hukum menurut pendapat Immanuel Kant yaitu segala macam aturan yang dibatasi oleh hak orang lain, sehingga setiap orang wajib menghargai hak dan kewajiban orang lain.
2. Plato
Plato mengemukakan pendapatnya mengenai hukum yaitu sebuah peraturan yang sistematis dan teratur yang mengikat, baik masyarakat dan pemerintah.
3. Prof. Dr. Van Kan
Pengertian hukum menurut Van Kan yaitu peraturan hidup secara menyeluruh yang bersifat memaksa dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum (masyarakat).
4. Utrecht
Hukum menurut pendapat Utrecht adalah himpunan atau kumpulan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan yang mengatur ketertiban masyarakat dan harus dipatuhi.
Apabila aturan yang telah ditetapkan tersebut dilanggar, maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan pemberian sanksi.
5. M. Amin
Menurut pendapat S. M. Amin, hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat.
6. Achmad Ali
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Achmad Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah suatu tindakan atau perilaku.
Pihak yang berwenang untuk membuat atau menciptakan norma dan aturan tersebut yaitu pemerintah dalam bentuk hukum secara tertulis dan tidak tertulis dengan sanksi berupa ancaman hukuman bagi para pelanggarnya.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai tindakan atau perilaku yang melanggar kepentingan umum. Apabila seseorang melakukan kejahatan atau pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi atau ancaman hukuman.
Hukum pidana melibatkan badan dan peraturan perundang-undangan negara, serta kepentingan hukum setiap manusia.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bukanlah suatu kumpulan peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan hukum yang lain yang sifatnya untuk kepentingan secara umum.
Tindakan yang termasuk kasus hukum pidana misalnya perbuatan pencurian, perampokan, penganiayaan, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Untuk kasus-kasus yang termasuk dalam hukum pidana tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pidana, sehingga bukan pihak korban sendiri yang mengurus perkara tersebut melainkan pihak berwenang, seperti aparat kepolisian, jaksa, dan hakim.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan seperangkat kaidah atau norma yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata lebih mengutamakan hak, kepemilikan harta benda, dan segala sesuatu yang bersifat pribadi.
Oleh karena itu, banyak yang menyebut hukum ini dengan sebutan hukum privat.
Perkara yang menyangkut hukum perdata juga akan ditindaklanjuti apabila ada pengaduan dari pihak korban, sehingga pihak korban harus mengurusnya sendiri ke Pengadilan Perdata untuk mendapatkan penyelesaian masalah.
Maka tidak mengherankan apabila banyak terjadi pelanggaran kasus perdata, karena banyak orang yang merasa enggan atau takut mengurusnya dan proses yang berbelit.
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional yaitu bagian dari hukum yang bertujuan untuk mengatur segala aktivitas entitas dalam ranah internasional. Pada mulanya, hukum internasional hanya mencakup mengenai perilaku dan hubungan antar negara.
Namun, seiring berjalannya waktu pola pengembangan hubungan internasional menjadi lebih kompleks dan meluas.
Hukum internasional mengatur kehidupan masyarakat internasional, yaitu hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa. Dalam penerapannya, hukum internasional tidaklah sesederhana hukum nasional.
Sebagai contoh, suatu negara yang menjadi subjek hukum internasional pasti memiliki hukum nasional yang diberlakukan di negaranya, sehingga belum tentu sejalan dengan hukum internasional.
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengawasi, mengatur, dan melindungi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bisnis.
Kegiatan bisnis tersebut meliputi kegiatan perdagangan, industri, pelaksanaan jasa, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan bisnis lainnya.
Hukum bisnis sudah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ruang lingkup hukum bisnis mencakup badan usaha seperti PT, CV, dan firma, investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, asuransi, hak kekayaan intelektual, jaminan utang dan surat berharga, kegiatan ekspor dan impor, dan lain sebagainya.
Tujuan dari hukum bisnis yaitu untuk melindungi pelaku usaha ekonomi, mewujudkan bisnis yang aman dan adil, dan menjamin keamanan mekanisme pasar agar bisa berjalan secara lancar dan efisien.
Hukum bisnis juga berfungsi sebagai sumber informasi bagi pelaku bisnis, sehingga bisa mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan bisnis sesuai dengan Undang-Undang.
Sebagai negara hukum, semua warga negara harus memahami pengertian hukum dan patuh pada hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, maka akan tercipta kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.