Pengertian Pajak

Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak bukan? Namun tahukah Anda manfaat dan fungsi dari pajak secara lebih jelas?

Sebagai warga negara yang baik tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai pengertian pajak, manfaat, dan fungsinya, Anda bisa menyimak ulasannya dari Cryptowi berikut ini.

Pengertian Pajak

Pengertian-Pajak-

Pajak berkaitan erat dengan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, baik secara material maupun spiritual.

Dengan adanya pajak, segala tujuan yang ingin dicapai oleh negara dapat terealisasikan. Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat yang digunakan untuk kepentingan negara.

Uang yang dibayarkan untuk pajak akan masuk ke dalam pos pendapatan negara melalui sektor pajak yang nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk kepentingan umum demi kesejahteraan masyarakat.

Pajak juga menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum baik di wilayah pusat maupun daerah.

Selain itu, pajak juga digunakan untuk mendanai anggaran pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta kegiatan produktif lainnya. Pemungutan pajak bersifat memaksa dan didasarkan pada perundang-undangan yang diberlakukan.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian-Pajak-Menurut-Para-Ahli

Setelah mengetahui pengertian pajak secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pajak.

Berikut ini beberapa definisi pajak menurut pendapat beberapa ahli.

1. P.J.A. Adriani

Menurut pendapat Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat yang ditujukan untuk negara yang sifatnya memaksa dan wajib dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pembayaran pajak berguna untuk membiayai atau mendanai pengeluaran yang sifatnya umum dan menyeluruh, serta berhubungan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

2. Leroy Beaulieu

Leroy Beaulieu berpendapat bahwa pajak merupakan bantuan yang diberikan secara langsung maupun tidak dipaksakan oleh kekuasaan public yang fungsinya untuk menutup dan membiayai belanja pemerintah.

3. Rifhi Siddiq

Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Rifhi Siddiq, Pajak yaitu iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah dalam periode tertentu.

Pajak bersifat memaksa dan harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak (masyarakat) kepada negara dengan bentuk balas jasa secara tidak langsung berupa sarana dan prasarana umum.

4. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S. H.

Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro yaitu peralihan kekayaan dari rakyat untuk kas negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang.

Pajak ini nantinya yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dapat digunakan untuk kepentingan public sebagai sumber utama pembiayaan public investment.

5. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock

Menurut pendapat Ray M. Sommerfeld dkk, pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari pihak swasta ke sektor pemerintah yang tidak diakibatkan karena adanya pelanggaran hukum atau denda.

Pembayaran pajak wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak ada imbalan secara langsung yang digunakan pemerintah untuk kepentingan negara dan rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

Pengertian-Pajak-Menurut-Undang-Undang

Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Perpajakan, pengertian pajak yaitu sebuah kontribusi wajib oleh orang secara pribadi atau badan kepada negara yang terutang yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak ini digunakan untuk keperluan negara yang sebesar-besarnya demi kemakmuran seluruh rakyat.

Manfaat Pajak

Manfaat-Pajak

Pajak memiliki banyak manfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat secara umum antara lain yaitu sebagai berikut.

✓   Membiayai pengeluaran negara yang tidak produktif seperti dana untuk mendanai pertahanan negara atau perang, dana untuk anak yatim piatu, dan lain sebagainya.

✓   Membiayai pengeluaran reproduktif yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, misalnya untuk mendanai pengairan dan pertanian.

✓   Membiayai pengeluaran negara yang sifatnya liquiditing, seperti dana untuk membiayai proyek barang-barang ekspor.

✓   Membiayai pengeluaran negara yang bersifat tidak reproduktif dan tidak self liquiditing seperti pengeluaran untuk mendirikan objek wisata atau rekreasi, monumen sejarah, dan lain sebagainya.

✓   Masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa fasilitas umum dan infrastruktur yang memadai, subsidi pangan dan bahan bakar minyak, dana pemilu, pengembangan alat transportasi, masa pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

Fungsi Pajak

Fungsi-Pajak

Setelah mengetahui manfaat dari pajak, ada beberapa fungsi pajak yang wajib Anda ketahui yaitu sebagai berikut ini.

1. Fungsi Pemerataan

Pajak berfungsi untuk menyeimbangkan, meratakan secara adil, dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

2. Fungsi Stabilisasi

Pajak bisa digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian negeri untuk mengatasi inflasi, yaitu dengan menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

Sementara itu, jika terjadi deflasi atau kelesuan dalam perekonomian, pemerintah dapat menurunkan pajak agar jumlah uang yang beredar bisa ditingkatkan untuk mengatasi deflasi yang terjadi.

3. Fungsi Budgeter

Fungsi budgeter atau anggaran yaitu pajak sebagai sumber pemasukan dan pendapatan negara yang diperoleh dengan cara mengumpulkan uang dari pihak-pihak wajib pajak yaitu masyarakat ke kas negara.

Pajak ini digunakan untuk menyeimbangkan antara dana yang dikeluarkan dengan dana yang diperoleh, membiayai pembangunan negara, dan pengeluaran negara lainnya.

4. Fungsi Regulasi

Pajak memiliki fungsi regulasi yaitu sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial.

Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendukung kegiatan ekspor, menghambat laju inflasi, mengatur dan menarik investasi modal agar lebih produktif, dan memberikan perlindungan pada barang-barang hasil produksi dalam negeri dengan diberlakukan PPN.

Penjelasan mengenai pengertian pajak, manfaat, dan fungsinya di atas dapat memberi tambahan wawasan bagi Anda. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan demi terciptanya masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top